
Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan
JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat Nikita Mirzani dan kawan-kawan di nyatakan naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus ini, Reza Gladys selaku korban di sinyalir mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar. Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan Reza ke pihak berwajib pada 3 Desember 2024. Nikita dan IM di laporkan terkait aksi pengancaman, pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporan yang dibuat pada Selasa (3/12/2024), Nikita disebut menjelek-jelekkan nama baik dan produk milik Reza saat sedang siaran langsung di TikTok.“Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” ungkap Ade Ary.
Asisten Nikita sendiri di sebut meminta uang tutup mulut senilai Rp5 miliar
Karena merasa terancam, Reza baru mentransfer uang senilai Rp2 miliar pada keesokan harinya. “Ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Kemudian pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp2 miliar. Atas kejadian tersebut, korban merasa telah di peras dan mengalami kerugian sebanyak Rp4 miliar,” kata Ade Ary.
Hingga saat ini, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sudah memeriksa 10 saksi dan pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti”Ada beberapa barang bukti yang sudah di amankan oleh penyidik, antara lain, flashdisk 2 buah, 1 bundel bukti tangkapan layar percakapan via WA, kemudian ada print out bukti transfer, print out bukti transaksi, ada salinan lembar kwitansi pembayaran, ada print out keterangan bukti transfer, kemudian ada beberapa flashdisk, dan juga ada beberapa handphone,” ucap Ade Ary.
Artikel terkait : Wilayah yang Terdampak Banjir di Jabodetabek
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka
” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3).Bukan hanya Nikita, polisi juga menahan asisten Nikita, Mail Syahputra,atas kasus serupa.
Saat keluar, Nikita Mirzani melempar senyuman kepada awak media. Baju oranye tahanan sudah terhampar di pundak ibu tiga anak tersebut. Saat ditanya awak media terkait penahanannya, Nikita tampak santai menjawab.
“Ya bagaimana? Maunya bagaimana? Santai,” kata Nikita Mirzani.
Dalam kasus ini, Nikita dan IM di jerat Pasal 27B ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 368 KUHP tentang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.